Penataan dan Peningkatan Kapasitas

Merumuskan kebijakan, mengelola program, mengawasi kepatuhan terhadap izin lingkungan, menegakkan hukum lingkungan, serta meningkatkan kesadaran dan kapasitas masyarakat melalui pendidikan dan penyuluhan

Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran

Penyusunan kebijakan dan peraturan, pengumpulan data, koordinasi pelaksanaannya di lapangan, pengawasan, hingga penanggulangan keadaan darurat, dengan tujuan melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat. 

Perencanaan Pemanfaatan Hutan dan KSDAE

pemrosesan perizinan, pengawasan, dan pengelolaan kegiatan yang memanfaatkan hasil hutan (seperti kayu, non-kayu), serta konservasi keanekaragaman hayati dan ekosistemnya

Pengelolaan Daerah aliran sungai dan pemberdayaan masyarakat

Menjaga keseimbangan ekosistem, meningkatkan daya dukung DAS, serta menyinergikan peran pemerintah, masyarakat, dan petani untuk menjaga ketersediaan air dan mencegah bencana seperti banjir.