Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Pemberdayaan Masyarakat 

Menjaga keseimbangan ekosistem, meningkatkan daya dukung DAS, serta menyinergikan peran pemerintah, masyarakat, dan petani untuk menjaga ketersediaan air dan mencegah bencana seperti banjir.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI 

  • Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis dan evaluasi dalam pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Rehabilitasi Hutan dan Lahan, perbenihan tanaman hutan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah provinsi.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi;
  1. Penyusunan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis dan evaluasi dalam pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), pembentukan forum pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), dan sistem informasi pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) di wilayah provinsi;
  2. Penyusunan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis dan evaluasi dalam rehabilitasi lahan, rehabilitasi lahan di kawasan bergambut, mangrove dan pantai/pesisir, penghijauan/penanaman, penerapan teknik konservasi tanah dan air di luar kawasan hutan negara di wilayah provinsi;
  3. Penyusunan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis dan evaluasi dalam pelaksanaan perbenihan tanaman hutan, sumber daya genetik tanaman hutan, sertifikasi sumber benih dan mutu tanaman hutan dalam wilayah provinsi;
  4. Penyusunan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis dan evaluasi dalam penyuluhan, pendidikan, pelatihan, penguatan kelembagaan penyuluhan di bidang kehutanan dalam provinsi;
  5. Penyusunan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis dan evaluasi dalam pemberdayaan masyarakat, pengembangan kelompok tani hutan dan kelembagaan usaha, pengembangan kemitraan kehutanan dalam provinsi;
  6. Penyusunan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis dan evaluasi dalam pengembangan perhutanan sosial yang meliputi hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, dan kemitraan dalam provinsi; https://jdih.bengkuluprov.go.id
  7. Mengikuti rapat teknis dibidang pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan pemberdayaan masyarakat;
  8. Pengevaluasian pelaksanaan tugas Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Pemberdayaan Masyarakat;
  9. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Pemberdayaan Masyarakat; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Dinas.

INFORMASI WEBSITE LINK/INSTANSI VERTIKAL YANG BERHUBUNGAN

  • BPDAS Ketahun
  • Balai PS Palembang
  • BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan)
  • BPHL (Balai Pengelolaan Hutan Lestari)

 

DOKUMEN PUBLIK YANG DAPAT DI AKSES