BANTEN, DLHK.BENGKULUPROV.COM – Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menerima Surat Keputusan (SK) Penetapan Hutan Adat (HA) dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, pada Sabtu, 6 Juni 2026 di Kabupaten Lebak Banten.

Penyerahan SK Penetapan Hutan Adat ini merupakan bentuk pengakuan resmi oleh Kementerian Kehutanan RI atas wilayah hutan adat yang dimiliki oleh MHA Rejang, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. Penyerahan SK ini dilaksanakan dalam rangka Peluncuran Peta Jalan (Roadmap) Percepatan Penanganan dan Penetapan Hutan Adat Tahun 2025–2029.

Menteri Kehutanan menegaskan bahwa penetapan hutan adat merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat hukum adat sekaligus mengurangi potensi konflik tenurial di kawasan hutan. Pemerintah berkomitmen mempercepat penyelesaian penetapan hutan adat secara nasional sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pengusulan dan verifikasi hutan adat, termasuk Pemerintah Kabupaten Lebong, Kementerian Kehutanan, lembaga pendamping, akademisi, serta masyarakat hukum adat yang secara konsisten memperjuangkan hak-hak tradisionalnya.

“Penetapan Hutan Adat ini merupakan bentuk nyata pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat hukum adat sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan kawasan hutan secara lestari. Keberhasilan ini diharapkan menjadi contoh bagi upaya percepatan pengakuan hutan adat lainnya di Provinsi Bengkulu,” ujarnya.

Enam komunitas Masyarakat Hukum Adat Rejang di Kabupaten Lebong yang menerima SK Penetapan Hutan Adat tersebut adalah:

  1. MHA Rejang Marga Suku IX
  2. MHA Rejang Kutai Kota Baru Santan
  3. MHA Rejang Kutai Pelabai
  4. MHA Rejang Kutai Talang Donok
  5. MHA Rejang Kutai Talang Donok I
  6. MHA Rejang Kutai Tabeak Blau.

Penyerahan SK Hutan Adat ini merupakan tonggak penting dalam perjuangan panjang masyarakat adat Rejang untuk memperoleh pengakuan negara atas wilayah adat yang telah dijaga dan dikelola secara turun-temurun. Proses pengakuan tersebut diawali dengan lahirnya Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Rejang, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan masyarakat hukum adat melalui Keputusan Bupati Lebong pada tahun 2018.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu berkomitmen untuk terus mendukung penguatan kelembagaan masyarakat hukum adat, pengelolaan hutan adat yang berkelanjutan, serta sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan dalam menjaga kelestarian hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.