KPHL Bengkulu Selatan
Berdasarkan Peraturan Gubernur Bengkulu nomor 36 Tahun 2017 tentang Pembentukan, susunan organisasi, kedudukan, tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis daerah pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu UPTD KPHL Bengkulu Selatan adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional di bidang pengelolaan hutan lindung sesuai dengan kewenangan Dinas yang berkedudukan di Kabupaten Bengkulu Selatan.
uptdkphlbengkuluselatan@gmail.com
Alamat
Jln. Duayu komplek Kehutanan kelurahhan Padang Sialang Manna
Phone : 081279680704
Tugas & Fungsi
UPTD KPHL Bengkulu Selatan memiliki Tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi Dinas serta melaksanakan kegiatan teknis penunjang yang berada dibawah kewenangan Dinas.
UPTD KPHL Bengkulu Selatan memiliki tugas menyelenggarakan Fungsi :
1. Pelaksanaan kebijakan teknis operasional dan/atau teknis penunjang di bidang pengelolaan hutan.
2. Pelaksanaan pengkajian dan analisis teknis operasional dan/atau teknis penunjang.
3. Pelaksaan pengujian dan penerapan teknologi
4. Pelaksanaan kebijakan teknis dibidang pengelolaan hutan dan
5. Pelaksanaan administrasi UPTD KPHL Bengkulu Selatan.
