KPHL Bukit Daun
KPHL Unit III Bukit Daun merupakan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) yang dikelola oleh UPTD KPHL Bukit Daun sebagai kelembagaan pengelolanya. Wilayah kerja KPHL Unit III Bukit Daun ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.440/MENLHK/SETJEN/PLA.0/8/2021 tanggal 5 Agustus 2021 tentang penetapan wilayah KPH. Adapun kelembagaan UPTD KPHL Bukit Daun dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2017 tanggal 5 Oktober 2017, yang menjadi dasar penyelenggaraan organisasi dan pelaksanaan tugas pengelolaan kawasan hutan di wilayah tersebut.
KPHL Bukit Daun
Wilayah Kerja Tiap Kabupaten
Kabupaten Bengkulu Utara : 43.018 Ha (44,83%)
- Hutan Lindung : 40.633 Ha
- Hutan Produksi Terbatas : 2.385 Ha
Kabupaten Lebong : 17.649 Ha (18,39%)
- Hutan Lindung : 17.649 Ha
Kabupaten Rejang Lebong : 3.946 Ha (4,11%)
- Hutan Lindung : 3.946 Ha
Kabupaten Kepahiang : 8.312 (8,66%)
- Hutan Lindung : 8.312 Ha
Kabupaten Bengkulu Tengah : 23.016 Ha (23,98%)
- Hutan Lindung : 19.015 Ha
- Hutan Produksi Terbatas : 2.924 Ha
- Hutan Produksi Tetap : 1077 Ha
Alamat Kantor
Jalan Beringin No.65, Padang Jati, Kec. Ratu Samban, Kota Bengkulu, Bengkulu 38222
Hp. 085369504839
Alamat Resort
Resort Kepahiang: Jalan Kepahiang-Pagar Alam Samping Kantor Camat Kepahiang Kec.Kepahiang, Kabupaten Kepahiang
Resort Lebong: Jalur II Komplek Perkantoran Lebong Tebeak Blau II Kec.Tubei, Kabupaten Lebong
