Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran

Penyusunan kebijakan bidang pengelolaan sampah, limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan pengendalian pencemaran

Tugas dan Fungsi

Bidang Tata Lingkungan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Tata Lingkungan yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Kepala Bidang Tata Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas menyajikan data menjadi informasi serta mengoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan urusan penataan lingkungan, RTH dan TAHURA serta pemeliharaan lingkungan hidup.