Penataan dan Peningkatan Kapasitas

Penyusunan rencana, pengelolaan sumber benih, pelaksanaan sertifikasi mutu, fasilitasi pengembangan usaha perbenihan, produksi bibit, serta penyajian data dan informasi terkait perbenihan tanaman hutan

Tugas dan Fungsi

Bidang Tata Lingkungan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Tata Lingkungan yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Kepala Bidang Tata Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas menyajikan data menjadi informasi serta mengoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan urusan penataan lingkungan, RTH dan TAHURA serta pemeliharaan lingkungan hidup.