KPHL Seluma

 Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL)  Provinsi Bengkulu. KPHL ini bertugas mengelola kawasan hutan yang wilayahnya seluruh atau sebagian besar terdiri dari kawasan hutan lindung. 

Email

kphliv.seluma@yahoo.com  kphliv.seluma@gmail.com

Phone

085208129000 | (0736) 5511095

Alamat

KPHL Seluma

Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Berada di Desa Cahaya Negeri Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma yang mengelola kawasan hutan lindung di Kabupaten Seluma/Bengkulu. KPHL adalah unit pengelolaan kehutanan yang fokus pada hutan lindung untuk memastikan pengelolaannya yang lestari. KPHL Seluma merupakan salah satu dari beberapa KPHL di Provinsi Bengkulu dan memiliki tugas dalam menjaga kelestarian hutan lindung di wilayah tersebut

 TUGAS

Penataan dan Perencanaan Hutan: Menyusun rencana pengelolaan hutan jangka panjang dan pendek, inventarisasi dan pemetaan sumber daya hutan.

  1. Pemanfaatan Hutan: Melakukan pemantauan dan pengendalian terhadap pemegang izin pemanfaatan hutan.
  2. Rehabilitasi dan Reklamasi: Merencanakan dan melaksanakan program rehabilitasi serta reklamasi hutan dan lahan.
  3. Perlindungan dan Konservasi: Melaksanakan kegiatan perlindungan hutan, konservasi alam, dan pengendalian kebakaran hutan serta lahan.
  4. Pemberdayaan Masyarakat: Melakukan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan, serta mengembangkan program perhutanan sosial dan kemitraan.
  5. Pelaksanaan Kebijakan: Menjabarkan kebijakan kehutanan dari tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota ke dalam program kerja yang akan diimplementasikan di wilayahnya.
  6. Pemantauan dan Penilaian: Melakukan pemantauan dan penilaian terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di wilayah kerjanya.
  7. Pengembangan Investasi: Membuka peluang investasi yang dapat mendukung tujuan pengelolaan hutan.
  8. Pengelolaan Sistem Informasi: Mengembangkan dan mengelola sistem informasi dan perpetaan pengelolaan hutan.

FUNGSI

  1. Pelaksanaan tata hutan pada wilayah KPH,
  2. Pelaksanaan penyusunan rencana pengelolaan hutan KPH,
  3. Pelaksanaan kegiatan pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan didalam wilayah KPH,
  4. Pelaksanaan rehabilitasi dan reklamasi di wilayah KPH,
  5. Pelaksanaan perlindungan dan konservasi sumber daya alam di wilayah KPH,
  6. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian di wilayah KPH,
  7. Pelaksanaan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan KPH,
  8. Pengembangan investasi, kerja sama, dan kemitaraan dalam pengelolaan hutan di KPH,
  9. Pelaksanaan kebijakan kehutanan nasional dan daerah dalam pengelolaan hutan di KPH,
  10. Pelaksanaan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan,
  11. Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi dan perpetaan dalam pengelolaan hutan di KPH,
  12. Pelaksanaan kegiatan bidang kehutanan di luar kawasan hutan,
  13. Penyelenggaraan urusan ketatausahaan,
  14. Pelaksanaan pembinaan kelompok jabatan fungsional, dan
  15. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

VISI dan MISI

Rumusan visi dan misi wilayah KPHL Unit IV Seluma menggambarkan mengenai tujuan dan sasaran pengelolaan hutan di wilayah KPHP untuk kurun waktu 10 (sepuluh) tahun mendatang. Rumusan visi dan misi KPHL Unit IV Seluma ber dasarkan atas kondisi, isu-isu strategis yang diangkat dari berbagai problematika yang menjadi tantangan dalam pengelolaan sumber daya hutan di wilayah KPHL Unit IV Seluma saat ini (existing condition) dan harapan dimasa yang akan datang (kondisi ideal) dengan mempertimbangkan modal dasar (aset) sumber daya yang dimiliki. Instrumen pembangunan, proses perumusan visi dan misi KPHL Unit IV Seluma diselaraskan atau disinergikan dengan visi dan misi pembangunan nasional dan pembangunan daerah pada umumnya serta sektor kehutanan pada khususnya.

Visi dan Misi KPHL Unit IV Seluma dirumuskan selaras dengan visi dan misi pembangunan nasional Indonesia yang dituangkan pada UU No. 17/2007 tentang Rencana Jangka Panjang Nasional 2005-2025 yaitu : “MEWUJUDKAN INDONESIA YANG MANDIRI, MAJU, ADIL DAN MAKMUR”, dimana saat ini Indonesia sedang berada pada tahapan ketiga (2015-2019) yang diarahkan untuk lebih memantapkan pembangunan secara menyeluruh di berbagai bidang dengan menekankan pada pencapaian daya saing kompetitif perekonomian berlandaskan keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia berkualitas serta kemampuan IPTEK yang terus meningkat.

Selajutnya penyelarasan Visi dan Misi KPHL Unit IV Seluma sejalan dengan semangat Nawa Cita Pemerintah yang menjelaskan diantaranya bahwa : (1) Negara hadir untuk segenap bangsa, (2) Pemerintah akan membangun tata kelola yang baik, (3) Negara akan memperkuat daerah dan desa-desa dalam kerangka negara kesatuan, (4) Mereformasi sistem dan penegakan hukum yang bermartabat, (5) Peningkatan kualitas hidup masyarakat, (6) Peningkatan produktifitas dan daya saing masyarakat di internasional, dan (7) Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan mendorong sektor strategis pada perekonomian domestik. Hal tersebut dapat diartikan bahwa “KPH sebagai pengelola hutan merupakan bentuk kehadiran negara di tingkat tapak untuk mengelola hutan dengan mengedepankan tata kelola kehutanan yang baik(goodforestry governance) bersama dengan masyarakat untuk membangun kekuatan ekonomi yang berdaya saing menuju kemandirian ekonomi dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat”.

Pengelolaan hutan di KPHL Unit IV Seluma merupakan bagian dari pengelolaan  hutan nasional. Oleh karena itu perumusan visinya perlu mengacu pada pengelolaan hutan nasional juga. Kementerian Kehutanan melalui Permenhut No. P.51/Menhut- II/2010 tentang Renstra Kementrian Kehutanan Revisi tahun 2020-2024 menetapkan visi yaitu “Keberlanjutan Sumber Daya Hutan dan Lingkungan Hidup untuk Kesejahteraan Masyarakat“ dalam mendukung: “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong-Royong”.

Untuk mencapai visi tersebut telah dirumuskan enam kebijakan prioritas pembangunan kehutanan yaitu:

  1. Program Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
  2. Program Kualitas Lingkungan Hidup
  3. Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi
  4. Program Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim
  5. Program Dukungan Manajemen

Dengan memperhatikan visi dan misi di atas dan isu-isu strategis di Kabupaten Seluma, maka Visi KPHL Unit IV Seluma adalah: “Terwujudnya Pengelolaan Hutan yang Berkelanjutan dan Berbasis Masyarakat Demi Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup

 

MISI

  1. Optimalisasi pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan berbasis daya dukung, pasar, dan penerimaan sosial dengan Konsep Multi Usaha mendukung  Industrialisasi, Pariwisata dan Pengembangan HHBK Unggul.
  2. Membangun dan mengembangkan skema pengelolaan hutan yang mengedepankan partisipasi dan kerja sama dalam konsep pemberdayaan.
    Membangun Sistem Perlindungan dan Konservasi Sumber daya Hutan Secara Terpadu dan Partisipatif.
  3. Revitalisasi Fungsi DAS melalui rehabilitasi hutan dan pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS).
  4. Memperkuat sistem informasi pengelolaan hutan, sistem monitoring dan evaluasi melalui penyediaan data dan informasi bio fisik, sosial, ekonomi dan spasial sebagai dasar dalam pembangunan kebijakan dan preskripsi pengelolaan hutan.
  5. Memantapkan kelembagaan KPHL Unit IV Seluma melalui pemenuhan sarana prasarana dan sumber daya manusia.