KPHL Bukit Daun
Berdasarkan Peraturan Gubernur Bengkulu nomor 36 Tahun 2017 tentang Pembentukan, susunan organisasi, kedudukan, tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis daerah pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu UPTD KPHL Bengkulu Selatan adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional di bidang pengelolaan hutan lindung sesuai dengan kewenangan Dinas yang berkedudukan di Kabupaten Bengkulu Selatan.
KPHL Bukit Daun
- Hutan Lindung seluas 89.664 Ha
- Hutan Produksi seluas 1.018 Ha
- Hutan Produksi Terbatas seluas 5.443 Ha.
- Kabupaten Bengkulu Utara dan Pulau Enggano
- Lebong
- Rejang Lebong
- Kepahiang
- Bengkulu Tengah
Informasi Terkait Website/Link Instansi Vertikal Yang Berhubungan dengan Instansi
- phl.kehutanan.go.id
- https://kph.planologi.kehutanan.go.id
kphlbukitdaun@gmail.com
Alamat
Jl Beringin No 65 Padang Jati Bengkulu 38227
Hp. 085369504839
YUDI RISWANDA, S.Hut
Kepala UPTD KPHL Bukit Daun
TEDDY MARIANSYAH, S.P
Kepala Subbag TU
FERDINAND ANDRE, S.T
Penelaah Teknis Kebijakan
EMY RASYIDA, S.P
Penelaah Teknis Kebijakan
TUTY AFRIZA, S.Hut
Penelaah Teknis Kebijakan
FADILLAH, S.T
Penelaah Teknis Kebijakan
DARMAWANSYAH, S.Hut
Penelaah Teknis Kebijakan
BUDI WILANTARA
Pengadministrasi Perkantoran
MARGIYANTO
Pengadministrasi Perkantoran
ANDES PUTRADO
Pengadministrasi Perkantoran
ANTRAKNOSI LIBRA
Pengadministrasi Perkantoran
ETI MARLINA
Pengadministrasi Perkantoran
AMIR MISRAN
Pengadministrasi Perkantoran
BAHARUDIN
Pengadministrasi Perkantoran
AHADI, S.Hut
Kepala Seksi
ELKA ROSADINA, S.Hut
Penelaah Teknis Kebijakan
YOKE VEBRIYANTO, S.T.,M.M
Penelaah Teknis Kebijakan
EDHO TRYSNA, S.Hut
Penelaah Teknis Kebijakan
NURMYA SANTI SATIFA, S.HUT, M.Si
Penelaah Teknis Kebijakan
HARJONI JAYA SYAPUTRA, S.P
Penelaah Teknis Kebijakan
YETTI FITRIANI, S.Hut
Penelaah Teknis Kebijakan
nama
Penelaah Teknis Kebijakan
nama
Penelaah Teknis Kebijakan
nama
Penelaah Teknis Kebijakan
nama
Penelaah Teknis Kebijakan
nama
Penelaah Teknis Kebijakan
nama
Penelaah Teknis Kebijakan
nama
Penelaah Teknis Kebijakan
nama
Penelaah Teknis Kebijakan
nama
Penelaah Teknis Kebijakan
nama
Penelaah Teknis Kebijakan
nama
Penelaah Teknis Kebijakan
nama
Penelaah Teknis Kebijakan
nama
Penelaah Teknis Kebijakan
nama
Penelaah Teknis Kebijakan
nama
Penelaah Teknis Kebijakan
nama
Penelaah Teknis Kebijakan
nama
Penelaah Teknis Kebijakan
nama
Penelaah Teknis Kebijakan
nama
Penelaah Teknis Kebijakan
nama
Penelaah Teknis Kebijakan
nama
Penelaah Teknis Kebijakan
nama
Penelaah Teknis Kebijakan
nama
Penelaah Teknis Kebijakan
nama
Penelaah Teknis Kebijakan
nama
Penelaah Teknis Kebijakan
nama
Penelaah Teknis Kebijakan
nama
Penelaah Teknis Kebijakan
nama
Penelaah Teknis Kebijakan
nama
Penelaah Teknis Kebijakan
nama
Penelaah Teknis Kebijakan
nama
Penelaah Teknis Kebijakan
nama
Penelaah Teknis Kebijakan
nama
Penelaah Teknis Kebijakan
nama
Penelaah Teknis Kebijakan
nama
Penelaah Teknis Kebijakan
nama
Penelaah Teknis Kebijakan
nama
Penelaah Teknis Kebijakan
nama
Penelaah Teknis Kebijakan
nama
Penelaah Teknis Kebijakan
nama
Penelaah Teknis Kebijakan
