KPHP Kaur
Berdasarkan Peraturan Gubernur Bengkulu nomor 36 Tahun 2017 tentang Pembentukan, susunan organisasi, kedudukan, tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis daerah pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu UPTD KPHL.
KaurKPHL2&gmail.com
Phone
Alamat
Jln. Letjen Soeprapto Desa Selasih Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu
KPHL Kaur
TUGAS DAN FUNGSI KPH
- Menyelenggarakan pengelolaan hutan yang meliputi :
- tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan
- Pemanfaatan hutan
- Penggunaan kawasan hutan
- Rehabilitasi hutan dan reklamasi; dan
- Perlindungan hutan dan konservasi alam.
- Menjabarkan kebijakan kehutanan nasional, provinsi dan kabupaten /kota bidang kehutanan untuk diimplementasikan;
- Melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan diwilayahnya mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian;
- Melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya;
- Membuka peluang investasi untuk mendukung tercapainya tujuan pengelolaan hutan.
VISI
Visi adalah suatu pandangan jauh kedepan tentang hasil akhir pengurusan, tujuan-tujuan pengurusan hutan dan apa yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut pada masa yang akan datang. Visi dan misi KPHL Unit VI Kabupaten Kaur disusun selaras dan dengan mempertimbangan visi dan misi yang tertuang di dalam Rencana Kehutana Tingkat Nasional (RKTN), Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Bengkulu (RKTP) dan Rencana Kehutanan Tngkat Kabupaten Kaur (RKTK). Visi merupakan pandangan dan cita cita yang ingin dicapai dan menjadi pedoman terhadap penyelenggaraan pengelolaan hutan.
Dengan memperhatikan visi dan misi di atas dan issue-issue strategis di Kabupaten Kaur, maka Visi KPHL Unit VI Kabupaten Kaur adalah: TERWUJUDNYA PENGELOLAAN HUTAN LESTARI MELALUI OPTIMALISASI PEMANFAATAN SUMBERDAYA HUTAN MENUJU KPHL MANDIRI, DAN MASYARAKAT SEJAHTERA.
MISI
Dalam mewujudkan visi pengelolaan hutan KPHL Unit VI Kaur tersebut, maka misi pengelolaan KPHL Unit VI Kaur ini adalah sebagai berikut :
- Melakukan pemantapan kawasan hutan dan inventarisasi hutan secara partisipatif dalam mendukung pengelolaan hutan yang lestari.
- Melakukan pengelolaan hutan secara optimal, sesuai dengan fungsinya dalam koridor pemberdayaan masyarakat dan perlindungan lingkungan guna mewujudkan masyarakat yang sejahtera yang memiliki eksistensi diri dan kepribadian untuk menyayangi hutan dan lingkungan.
- Memperkuat kelembagaan KPHL Unit VI Kaur dalam mendukung pengelolaan hutan (perencanaaan, pemantauan dan evaluasi) secara mandiri melalui peningkatan SDM dan sistem informasi.
- Peningkatan pranserta masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya hutan secara optimal dan lestari
- Meningkatkan produktifitas hutan sesuai fungsinya
Didi Yanipi, S.Hut
Kepala UPTD KPHL Kaur
