Dua kegiatan pelatihan bagi anggota Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP) digelar di dua kabupaten di Provinsi Bengkulu sebagai upaya meningkatkan kapasitas masyarakat dalam perlindungan, patroli, dan pemantauan hutan. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL)Bengkulu Selatan dan KPHL Bukit Daun bersama KKI Warsi, serta melibatkan aparat kepolisian dan pemerintah desa.
Pelatihan pertama berlangsung di Desa Batu Ampar, Kecamatan Kedurang, Kabupaten Bengkulu Selatan pada 28–29 Agustus 2025, diikuti oleh anggota MMP setempat. Acara dibuka di balai pertemuan desa dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, dan sambutan dari Kepala Desa Batu Ampar, perwakilan KPHL Bengkulu Selatan, serta KKI Warsi.
Pada sesi pertama, IPDA Erlan Piktor dari Kapolsek Kedurang memaparkan peran dan fungsi MMP dalam pengamanan hutan. Ia menjelaskan dasar hukum yang mengatur tugas MMP, termasuk UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Peserta dibekali kemampuan mengenali tanda-tanda pelanggaran, melakukan pencatatan insiden, serta memahami prosedur pelaporan dan koordinasi dengan aparat.
Materi berikutnya disampaikan oleh Franki Cadra Saputra Utama dari KPHL Bengkulu Selatan, yang menyoroti isu deforestasi di Bengkulu yang mencapai 8.306 hektar pada periode 2022–2023. Ia menekankan pentingnya perhutanan sosial sebagai solusi berbasis masyarakat untuk menekan laju kerusakan hutan. Salah satu contohnya adalah Hutan Kemasyarakatan (HKm) Cawang Makmur di Desa Batu Ampar, seluas 600 hektar, yang dikelola melalui pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, dan ekowisata.
Hari kedua pelatihan diisi dengan sesi senam, latihan baris-berbaris, dan pelatihan pengamanan hutan oleh Ripandri dari Polhut KPHL Bengkulu Selatan, meliputi pencegahan pembalakan liar, pemadaman kebakaran hutan, serta perlindungan satwa dan sarana kehutanan. Materi tambahan juga diberikan oleh Ronaldy dari KPHL Bengkulu Selatan terkait prosedur penanganan kasus illegal logging, perambahan, dan pembakaran hutan.
Sesi terakhir disampaikan oleh Muhammad Nur Alif dari KKI Warsi, yang mengenalkan pemantauan ekosistem hutan partisipatif. Peserta dilatih menggunakan GPS dan aplikasi Avenza Maps untuk mencatat jalur patroli dan koordinat lokasi pelanggaran. Meskipun sempat diguyur hujan, peserta tetap melaksanakan praktik lapangan dengan perlengkapan sederhana.
Sementara itu, pelatihan serupa juga digelar di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, pada 7–8 Agustus 2025. Kegiatan yang diinisiasi KPHL Bukit Daun bersama KKI Warsi ini diikuti oleh 25 peserta, terdiri atas petugas KPHL, anggota MMP, dan perwakilan masyarakat setempat.
Pelatihan dibuka oleh Kepala KPHL Bukit Daun, Yudi Riswanda, yang menekankan pentingnya meningkatkan kemampuan teknis patroli hutan. Materi pelatihan mencakup mekanisme pelaporan, dasar hukum perlindungan hutan, serta pemantauan keanekaragaman hayati. Narasumber dari KPHL menjelaskan bahwa patroli hutan memiliki fungsi deteksi dini terhadap perambahan, kebakaran, dan aktivitas ilegal lainnya.
Kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi mengenai kendala di lapangan, termasuk keterbatasan sumber daya, medan berat, serta penegakan hukum. Peserta kemudian melakukan simulasi patroli hutan dengan panduan GPS dan aplikasi Avenza Maps, diakhiri dengan evaluasi hasil latihan.
Pelatihan ditutup dengan komitmen bersama antara KPHL, masyarakat, dan KKI Warsi untuk memperkuat kolaborasi pengawasan hutan berbasis masyarakat. Diharapkan, keberadaan MMP dapat menjadi ujung tombak dalam menjaga kelestarian hutan dan mendorong pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan di Bengkulu.
