Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran
Penyusunan kebijakan bidang pengelolaan sampah, limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan pengendalian pencemaran
Tugas dan Fungsi
Bidang Tata Lingkungan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Tata Lingkungan yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Kepala Bidang Tata Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas menyajikan data menjadi informasi serta mengoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan urusan penataan lingkungan, RTH dan TAHURA serta pemeliharaan lingkungan hidup.
Patroli Hutan Kolaboratif di Bengkulu Selatan Inventarisasi Lahan Sawit dalam Kawasan Hutan
Tim gabungan yang terdiri atas Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Bengkulu Selatan, masyarakat mitra Polisi Hutan (MMP) Desa Batu Ampar melaksanakan kegiatan patroli hutan kolaboratif di...
DLHK Bengkulu dan Tim KHDTK UMB Audiensi dengan Menteri Kehutanan: SK KHDTK Resmi Diserahkan
Jakarta, 15 Desember 2024 — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu bersama Tim Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) melakukan...
Bengkulu Raih Penghargaan Nasional atas Capaian Ekonomi Kelompok Tani Hutan
[wpgmza id="1"] Jakarta, 9 Desember 2024 — Provinsi Bengkulu kembali mengukir prestasi membanggakan di tingkat nasional dengan meraih penghargaan “Capaian Tertinggi VI Nilai Transaksi Ekonomi...



