Perencanaan pemanfaatan hutan dan KSDAE

Penyusunan rencana pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya hutan dan ekosistem hayati secara lestari dan berkelanjutan. Bidang 2 ini fokus pada pemrosesan perizinan, pengawasan, dan pengelolaan kegiatan yang memanfaatkan hasil hutan (seperti kayu, non-kayu), serta konservasi keanekaragaman hayati dan ekosistemnya

Tugas dan Fungsi

Bidang Tata Lingkungan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Tata Lingkungan yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Kepala Bidang Tata Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas menyajikan data menjadi informasi serta mengoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan urusan penataan lingkungan, RTH dan TAHURA serta pemeliharaan lingkungan hidup.