Pengelolaan sampah, limbah B3 dan pengendalian pencemaran

Penyusunan kebijakan dan peraturan, pengumpulan data, koordinasi pelaksanaannya di lapangan, pengawasan, hingga penanggulangan keadaan darurat, dengan tujuan melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat. 

Tugas dan Fungsi

Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas menyajikan data menjadi informasi serta mengoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan urusan pengurangan dan penanganan sampah serta pengelolaan limbah B3.