BENGKULU. DLHKBENGKULUPROV.COM – Dalam rangka mendukung program pemerintah tentang penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Bengkulu melakukan survei lapangan ke Kabupaten Bengkulu Tengah selama tiga hari pada hari selasa sampai dengan kamis, tanggal 5-7 Mei 2026, Kegiatan ini bertujuan untuk menginventarisir besar emisi gas rumah kaca, sumber emisi dan membuat rencana aksi untuk menurunkan emisi gas rumah kaca di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kegiatan Inventarisasi Gas Rumah Kaca ini dilakukan di seluruh Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu pada sektor Energi, Limbah, Pertanian, Kehutanan dan IPPU, selama tiga hari meliputi hari pertama yakni Kegiatan Pra Kondisi ke OPD-OPD terkait data gas rumah kaca, dilanjut hari kedua yakni melaksanakan Bimtek/FGD pengenalan aplikasi Signmart dan penginputan data serta hari ketiga adalah melakukan identifikasi atau survey lapangan dengan output Kegiatan berupa Dokumen Inventarisasi Gas Rumah Kaca Se-Provinsi Bengkulu.
Pada tanggal 6 Mei 2026 dilaksanakan FGD Pendampingan pelaporan IGRK di kabupaten bengkulu tengah bertempat di Ruang Rapat wakil Bupati Kab. Bengkulu Tengah yang dihadiri oleh OPD Kabupaten Bengkulu tengah diantaranya DLH, Disperindag, Pertanian, Ketahanan Pangan, BPS, PUPR, Perkim,Perhubungan, Bidang Ekonomi, Bidang Kesejahteraan Rakyat serta perwakilan dari Industri PKS dan Industri Pengumpul LB3.
FGD dibuka oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bengkulu Tengah dan Pengantar kegiatan disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi selanjutnya dilakukan pembahasan oleh Tim DLHK Provinsi Bengkulu dan Akademisi Sebagai Tenaga Ahli Bapak Yansen, P.hD dan M. Arfan, ST, MT terkait penggalian data GRK di setiap OPD untuk Sektor energi, Pertanian, IPPU, Kehutanan dan Limbah.
Menurut penjelasan Tenaga Ahli, bahwa dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional bahwasanya dalam Peraturan tersebut pada pasal 11 ayat (1) Inventarisasi Gas Rumah Kaca dilaksanakan oleh Gubernur untuk Inventarisasi Gas Rumah Kaca Provinsi dan pasal 14 bahwa hasil pelaksanaan inventarisasi emisi gas rumah kaca dilaporkan setiap tahun dengan mekanisme Gubernur menyampaikan laporan inventarisasi gas rumah kaca kepada Menteri dan pasal 11 ayat (1) Inventarisasi Gas Rumah Kaca dilaksanakan oleh Bupati/Walikota untuk Inventarisasi Gas Rumah Kaca Kabupaten/Kota dan pasal 14 bahwa hasil pelaksanaan inventarisasi emisi gas rumah kaca dilaporkan setiap tahun dengan mekanisme Bupati/Walikota menyampaikan laporan inventarisasi gas rumah kaca kepada Gubernur.
Inventarisasi Gas Rumah Kaca adalah kegiatan untuk memperoleh data mengenai tingkat, status, dan perubahan emisi GRK secara Berkala dari berbagai sumber emisi dan penyerapnya, yang tujuannya adalah menyediakan informasi secara berkala mengenai tingkat, status dan kecenderungan perubahan emisi dan serapan GRK termasuk simpanan karbon, dan menyediakan informasi pencapaian penurunan emisi GRK dari kegiatan pengendalian perubahan iklim.
Sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 Provinsi Bengkulu melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkolaborasi bersama KKI Warsi dan Akademisi melakukan kegiatan pendampingan pelaporan Inventarisasi Gas Rumah Kaca di kabupaten / kota, guna memfasilitasi pemerintah daerah menyampaikan laporannya, KLH menyiapkan system informasi aplikasi SIGN-SMART yang bertujuan untuk mempermudah pelaporan IGRK yaitu dengan menginput data aktivitas maka system akan mengitung besaran emisi/ serapan yang di hasilkan
Berikut Dokumentasi Kegiatan Inventarisasi Gas Rumah Kaca di Kabupaten Bengkulu Tengah
Pada Hari ke-1 Tanggal 05 Mei 2026 : Kegiatan Pra Kondisi ke perwakilan opd terkait sebagai tahap awal koordinasi mengenai jenis data yang diperlukan dari setiap sektor dalam mendukung penyediaan data inventarisasi GRK;
Pra Kondisi Dinas Perindag, Koperasi dan UMKM Kabupaten Bengkulu Tengah;
Pra Kondisi Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bengkulu Tengah
Pra kondisi Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah
Pra kondisi Dinas Perumahan, kawasan pemukiman dan pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah
Pra Kondisi Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkulu Tengah
Pada Hari Ke-2 tanggal 06 Mei 2026: Kegiatan FGD Inventarisasi Gas Rumah Kaca di Ruang Rapat Wakil Bupati Bengkulu Tengah
Pada Hari ke-3 Tanggal 07 Mei 2026 : Kegiatan Survey Lapangan ke beberapa lokasi Perusahaan di Kabupaten Bengkulu Tengah. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pengumpulan data secara langsung terkait sumber emisi GRK pada sektor limbah dan industri sebagai bahan pendukung inventarisasi emisi.
Survey Lapangan ke Perusahaan IBA (Insanco Benteng Abadi) Bengkulu Tengah bergerak di bidang pengelolaan dan daur ulang limbah
Survey Lapangan ke Perusahaan Pengelolaan Kelapa Sawit (Palma Mas Sejati ) Bengkulu Tengah
Survey Lapangan ke PT.Cahaya Sawit Lestari (CSL) Bengkulu Tengah
