BENGKULU. DLHKBENGKULUPROV.COM – Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa komitmen pemerintah daerah dalam pelaporan Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai target penurunan emisi dan pengendalian perubahan iklim. Pelaporan yang tepat waktu, lengkap, dan konsisten tidak hanya menunjukkan keseriusan daerah, tetapi juga menentukan akurasi perhitungan emisi nasional.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah,Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran, Adi Yanuar menekankan pentingnya peran aktif seluruh pemangku kepentingan daerah dalam menjalankan kewajiban pelaporan.
“Ketepatan waktu dan kelengkapan laporan GRK mencerminkan komitmen daerah dalam menghadapi perubahan iklim. Data yang akurat dari daerah menjadi dasar penting bagi pemerintah pusat dalam merumuskan kebijakan pengendalian emisi secara nasional,” ujarnya.

Sebagai bentuk penguatan tata kelola, DLHK Provinsi melalui DLH se- Kabupaten di Provinsi Bengkulu saat ini melakukan Kegiatan Inventaris Gas Rumah Kaca (GRK) di Seluruh Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu yang telah berjalan mulai dari tanggal 5 – 7 Mei di Kabupaten Bengkulu Tengah, tanggal 11 – 13 Mei di Kabupaten Seluma, tanggal 18 – 20 Mei di Kabupaten Lebong, tanggal 2 – 4 Juni di Kabupaten kepahiang dan Rejang Lebong, tanggal 8 – 11 Juni di Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kaur, tanggal 22 dan 23 Juni di Kota Bengkulu , tanggal 24 – 26 di Kabupaten Bengkulu Utara serta berakhir di Kabupaten Mukomuko pada tanggal 29 Juni sampai dengan 1 Juli  2026.

Inventarisasi GRK bertujuan menyediakan informasi berkala mengenai tingkat, status, serta kecenderungan perubahan emisi dan serapan GRK, termasuk simpanan karbon. Data ini juga menjadi dasar dalam menghitung capaian penurunan emisi dari berbagai program pengendalian perubahan iklim yang dilaksanakan pemerintah pusat maupun daerah.

Pelaksanaan inventarisasi GRK memiliki dasar hukum kuat yakni Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional bahwasanya dalam Peraturan tersebut pada pasal 11 ayat (1) Inventarisasi Gas Rumah Kaca dilaksanakan oleh Gubernur untuk Inventarisasi Gas Rumah Kaca Provinsi dan pasal 14 bahwa hasil pelaksanaan inventarisasi emisi gas rumah kaca dilaporkan setiap tahun dengan mekanisme Gubernur menyampaikan laporan inventarisasi gas rumah kaca kepada Menteri dan pasal 11 ayat (1) Inventarisasi Gas Rumah Kaca dilaksanakan oleh Bupati/Walikota untuk Inventarisasi Gas Rumah Kaca Kabupaten/Kota dan pasal 14 bahwa hasil pelaksanaan inventarisasi emisi gas rumah kaca dilaporkan setiap tahun dengan mekanisme Bupati/Walikota menyampaikan laporan inventarisasi gas rumah kaca kepada Gubernur.

Data Inventarisasi Gas Rumah Kaca (IGRK) Provinsi Bengkulu secara berkala dihimpun oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, lalu divalidasi ke dalam sistem nasional melalui platform SIGN SMART Robust. Berdasarkan regulasi terbaru dalam Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 36 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim Daerah (RPRKD), profil emisi wilayah ini memiliki karakteristik yang sangat spesifik. [1, 2, 3, 4, 5]
Profil Sektor Utama Emisi Bengkulu
    • Sektor LULUCF (Kehutanan dan Lahan): Ini merupakan kontributor emisi terbesar di Bengkulu. Alih fungsi lahan hutan menjadi area perkebunan dan pertanian menyumbang pelepasan karbon yang signifikan (mencapai puluhan juta ton emisi kumulatif dalam satu dekade terakhir). Namun, Bengkulu juga memiliki serapan karbon tinggi berkat program perlindungan hutan lindung dan insentif dana hijau senilai Rp11 miliar. [1, 2]
    • Sektor Energi & Transportasi: Bersumber dari tingginya ketergantungan pada konsumsi bahan bakar fosil bagi operasional industri serta kendaraan bermotor di area perkotaan seperti Kota Bengkulu. [1]
    • Sektor Pertanian & Peternakan: Didominasi oleh emisi gas metana (CH₄) hasil dekomposisi feses ternak (sapi potong, kambing, kerbau) serta dari aktivitas budidaya lahan persawahan basah. [1, 2, 3, 4]
    • Sektor Pengelolaan Limbah: Emisi dihasilkan dari lokasi penimbunan sampah domestik (TPA) dan instalasi pengolahan air limbah domestik yang belum menggunakan sistem penangkap gas (methane capture).

Akses dan Transparansi Data Resmi: Pemerintah daerah mengintegrasikan metodologi perhitungan emisi berbasis standar IPCC. Data tersebut dipublikasikan secara bertahap melalui kanal keterbukaan informasi berikut: [1, 2, 3]
  • Aplikasi SIGN SMART: Digunakan secara resmi oleh operator DLH Bengkulu untuk menginput data aktivitas sektor energi, limbah, dan pertanian guna memantau capaian target pengurangan emisi daerah secara real-time. [1, 2]